Bidang Cipta Karya :
- Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- Menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
- Melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
- Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyusun dan melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan atau rehabilitasi penataan dan penyehatan lingkungan;
- Memberi rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Menyusun Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN);
- Menyusun dan melaksanakan pedoman teknis pelaksanaan pada bidang pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan lingkup bidang;
- Melaksanakan tata usaha umum lingkup bidang;
- Mengembangkan peran serta masyarakat dan swasta pada bidang melalui pola kemitraan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.