Bidang Cipta Karya :

      1. Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
      2. Menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
      3. Melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
      4. Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
      5. Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
      6. Menyusun dan melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan atau rehabilitasi penataan dan penyehatan lingkungan;
      7. Memberi rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
      8. Menyusun Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN);
      9. Menyusun dan melaksanakan pedoman teknis pelaksanaan pada bidang pengembangan, pembangunan dan pemeliharaan lingkup bidang;
      10. Melaksanakan tata usaha umum lingkup bidang;
      11. Mengembangkan peran serta masyarakat dan swasta pada bidang melalui pola kemitraan;
      12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
      13. Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
      14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
      15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.