Bidang Pertanahan :
- membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
- melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
- menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
- melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- menyusun dan melaksanakan tugas bidang meliputi inventarisasi, mediasi sengketa tanah dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
- melaksanakan tata usaha umum lingkup bidang;
- mengembangkan peran serta masyarakat dan dunia swasta pada bidang melalui pola kemitraan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga bidang pertanahan;
- memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.