Bidang Pertanahan :

      1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;     
      2. menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
      3. melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
      4. menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
      5. melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
      6. menyusun dan melaksanakan tugas bidang meliputi inventarisasi, mediasi sengketa tanah dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
      7. melaksanakan tata usaha umum lingkup bidang;
      8. mengembangkan peran serta masyarakat dan dunia swasta pada bidang melalui pola kemitraan;
      9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
      10. melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga bidang pertanahan;
      11. memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
      12. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
      13. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.