Pendataan RTLH

Aplikasi : https://datartlh.perumahan.pu.go.id

Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) dimulai dari ruanglingkup terkecil yaitu Desa/Kelurahan sampai dengan OPD Kabupaten/Kota merupakan hal dasar yang sangat penting dalam penyediaan basisdata yang akurat dan tepat sasaran.

Begitu pula dengan proses pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan untuk pembangunan dan perbaikan rumah.

Proses ini sangat berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat demi keberhasilan program pemerintah untuk memberikan rumah yang layak huni bagi masyarakat.

Simak video dibawah untuk penjelasanya :

Sebagai Informasi untuk Desa dan Kelurahan yang ingin meng-input ataupun update database serta informasi akun aplikasi dapat menghubungi kontak kami yang sudah di sematkan di website ini atau datang langsung ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kami siap untuk membatu tutorial secara langsung.

dibawah ini kami juga menyediakan beberapa video tutorial yang dapat membatu anda dalam pengolahan data dan proses input data.

Cara Penyajian Foto untuk aplikasi ERTLH

Cara Pengolahan data dalam format excel

Cara Import Form File Excel dan Foto ke dalam sistem ERTLH