Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada para Kepala Bidang di dinas;
Melakukan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan dinas;
Menyusun rencana program dan kegiatan bidang kesekretariatan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dinas yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, penyusunan program, pelaksanaan tertib administrasi, data dan informasi;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bagian kesekretariatan;
Melaksanakan tata usaha umum lingkup sekretariat;
Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.