Bidang Sekretariat :

      1. Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
      2. Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
      3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada para Kepala Bidang di dinas;
      4. Melakukan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan dinas;
      5. Menyusun rencana program dan kegiatan bidang kesekretariatan;
      6. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dinas yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, penyusunan program, pelaksanaan tertib administrasi, data dan informasi;
      7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bagian kesekretariatan;
      8. Melaksanakan tata usaha umum lingkup sekretariat;
      9. Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
      10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
      11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.