Bidang Sekretariat :
- Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepada para Kepala Bidang di dinas;
- Melakukan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan dinas;
- Menyusun rencana program dan kegiatan bidang kesekretariatan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dinas yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, penyusunan program, pelaksanaan tertib administrasi, data dan informasi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bagian kesekretariatan;
- Melaksanakan tata usaha umum lingkup sekretariat;
- Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.