Bidang Kawasan Permukiman :
- Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
- Menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
- Melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
- Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
- Menyusun dan melaksanakan tugas bidang meliputi kawasan permukiman, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pertamanan, tugu, gapura dan Tempat Pemakaman Umum (TPU);
- Mengembangkan peran serta masyarakat dan dunia swasta pada bidang melalui pola kemitraan;
- Melaksanakan kegiatan pengembangan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman serta Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW);
- Melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga bidang permukiman;
- Melaksanakan tata usaha umum lingkup bidang;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.