Bidang Kawasan Permukiman :

      1. Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
      2. Menyusun rencana program dan kegiatan bidang;
      3. Melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
      4. Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
      5. Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
      6. Menyusun dan melaksanakan tugas bidang meliputi kawasan permukiman, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pertamanan, tugu, gapura dan Tempat Pemakaman Umum (TPU);
      7. Mengembangkan peran serta masyarakat dan dunia swasta pada bidang melalui pola kemitraan;
      8. Melaksanakan kegiatan pengembangan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman serta Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW);
      9. Melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga bidang permukiman;
      10. Melaksanakan tata usaha umum lingkup bidang;
      11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
      12. Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
      13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
      14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.