Menyusun dan melaksanakan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
Menyusun dan melaksanakan tugas bidang meliputi kawasan permukiman, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pertamanan, tugu, gapura dan Tempat Pemakaman Umum (TPU);
Mengembangkan peran serta masyarakat dan dunia swasta pada bidang melalui pola kemitraan;
Melaksanakan kegiatan pengembangan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian kawasan permukiman serta Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW);
Melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga bidang permukiman;
Melaksanakan tata usaha umum lingkup bidang;
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.