Bidang Perumahan dan PSU :

      1. Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
      2. Melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, laporan evaluasi kinerja dan laporan keuangan bidang;
      3. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan petunjuk teknis, kebijakan dan strategi bidang;
      4. Melakukan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
      5. Menyusun Norma Standard Prosedur dan Manual (NSPM);
      6. Menyusun dan melaksanakan kerjasama dan pemanfaaatan badan usaha pembangunan perumahan meliputi BUMN, BUMD, Koperasi, perorangan maupun swasta yang bergerak di bidang usaha industri bahan bangunan, konsultan, kontraktor, pengembang dan pembiayaan perumahan;
      7. Menyusun dan melaksanakan perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana;
      8. Menyusun dan melaksanakan pedoman teknis pelaksanaan pengembangan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian pada bidang;
      9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
      10. Memberi saran dan masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
      11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
      12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.