Tugas dan Fungsi


  1. Pendataan, Perencanaan, Penyediaan, Bantuan, Pembiayaan, Pemantauan dan Evaluasi bidang perumahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kawasan permukiman, ciptakarya dan pertanahan;
  2. Pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi sesuai yang ditetapkan bidang Perumahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), kawasan permukiman, cipta karya dan pertanahan;
  3. Pelaksanaan Administrasi Dinas; dan
  4. Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Bupati.
    Sesuai dengan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 13 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara